TNI dalam Pencegahan Terorisme: Integritas dan Profesionalitas TNI untuk Menjaga Kedaulatan Negara dan Keamanan Warga Negara dalam Koridor Pancasila dan UUD 45

Pencegahan Terorisme
Demi Hamzah Rahadian, S.H., M.H./Dok. Pribadi

Opini, SAKATA.ID: Terorisme tidak pernah menunggu bangsa ini selesai berdebat. Ia datang menyerang rasa aman, menebar ketakutan, memecah persatuan, dan menguji kewibawaan negara.

Jika negara lambat, rakyat menjadi korban. Jika negara bertindak tanpa kendali, demokrasi yang terluka. Maka pertanyaannya bukan sekadar “siapa yang menangani”, melainkan bagaimana negara bertindak tegas, namun tetap beradab-sesuai Pancasila dan UUD 1945.

Di tengah perdebatan tentang keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pencegahan terorisme, publik kerap terjebak pada pertanyaan dangkal: “TNI boleh atau
tidak?”

Padahal pertanyaan yang lebih tepat adalah: bagaimana memastikan pelibatan TNI profesional, terbatas, akuntabel, dan tidak mengganggu kepentingan sipil?

Terorisme tidak memandang siapa yang menanggulangi—sipil atau militer—karena dampaknya jauh melampaui kamtibmas. Terorisme adalah ancaman luar biasa, dan ancaman luar biasa membutuhkan respons negara yang serius.

Terorisme: Ancaman Serius terhadap Hak Konstitusional Warga

Dalam perspektif konstitusi, keamanan bukan sekadar urusan teknis, melainkan hak dasar warga negara. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan…”

Ketika terorisme hadir, yang diserang bukan hanya korban langsung, tetapi hak konstitusional seluruh warga untuk hidup tanpa ancaman ketakutan.

Lebih jauh, Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Ini menunjukkan bahwa isu keamanan adalah urusan seluruh bangsa, bukan milik satu lembaga saja.

Dan pada ayat berikutnya, Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 menyebut bahwa “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.”

Artinya, konstitusi sendiri menempatkan TNI dan Polri sebagai pilar utama sistem pertahanan dan keamanan negara—dengan peran yang dapat disinergikan sesuai ancaman.

Dengan tiga dasar konstitusional tersebut, jelas bahwa negara memiliki mandat untuk bertindak melindungi rasa aman warga, sekaligus menjalankan sistem pertahanan dan keamanan secara terpadu. Yang penting: tindakan negara harus dikendalikan hukum, bukan dibiarkan liar.

Woyla 1981: Pelibatan TNI Sudah Lebih Dulu dan Tidak Identik Mengganggu Sipil

Di Indonesia, pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme bukan cerita baru. Jauh sebelum Polri membentuk satuan anti-teror (Gultor) pada 1988, bangsa ini telah menghadapi krisis teror bersenjata melalui tragedi pembajakan Garuda Woyla pada 1981.

Saat itu situasinya bukan gangguan kamtibmas biasa, melainkan krisis sandera yang mempertaruhkan nyawa warga. Negara merespons dengan kemampuan khusus, dan orientasinya tegas: menyelamatkan sipil, memulihkan keamanan publik.

Dari peristiwa itu, bangsa belajar satu hal penting: terorisme bisa melampaui kapasitas normal penegakan hukum pada situasi tertentu. Maka pertanyaan “apakah pelibatan TNI mengganggu sipil?” tidak bisa dijawab dengan kecurigaan otomatis.

Woyla membuktikan pelibatan TNI justru bisa menjadi perlindungan kepentingan sipil, asalkan dilakukan secara presisi dan berorientasi penyelamatan warga.

Yang Berbahaya Bukan TNI, tapi Norma Karet

Kekhawatiran publik soal “militerisasi ruang sipil” tidak boleh diremehkan. Tetapi kekhawatiran itu harus diarahkan pada titik yang benar: yang berbahaya bukan institusinya, melainkan desain normanya.

Ketika norma pelibatan TNI dibuat terlalu luas, multitafsir, tanpa indikator ancaman yang jelas, tanpa batas waktu dan wilayah, maka kebijakan berubah menjadi “cek kosong” kewenangan. Di situlah ruang sipil bisa terganggu, bahkan tanpa niat buruk.

Karena itu, diskusi yang matang bukan pro-kontra emosional, tetapi pemasangan pagar hukum. Negara harus kuat melawan teror, namun tidak boleh membuka peluang penyalahgunaan dengan regulasi yang elastis.

Proporsionalitas: “Rem Demokrasi” dalam Kebijakan Keamanan

Dalam negara hukum, ada prinsip yang membuat kebijakan keamanan tetap sehat: proporsionalitas.

Sederhananya, proporsionalitas menguji empat hal:

  1. Tujuan tindakan harus sah (melindungi nyawa, mencegah korban massal),
  2. Cara yang dipilih harus relevan dan efektif,
  3. Tindakan harus benar-benar diperlukan (bukan pilihan pertama),
  4. Dampaknya terhadap ruang sipil tidak boleh lebih besar daripada manfaatnya.

Uji ini penting untuk menjawab kegelisahan publik: pelibatan TNI dapat diterima bila memang memenuhi prinsip “perlu dan terbatas”, bukan “mudah dan melebar”.

Saran Perubahan UU TNI 34/2004 dan Perubahannya: Tegas, Terukur, Akuntabel Undang-Undang TNI memang memasukkan “mengatasi aksi terorisme” dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Tetapi agar mandat itu tidak membuka ruang tafsir berlebihan, pembaruan norma perlu diarahkan pada tata kelola yang presisi.

Pertama, tegaskan sifat perbantuan, bukan pengambilalihan.
Pelibatan TNI harus diposisikan sebagai support to civil authority. Penegakan hukum tetap menjadi poros negara hukum, sementara TNI membantu pada kondisi tertentu yang membutuhkan kapabilitas khusus.

Kedua, wajibkan “kondisi pemicu” yang objektif.
Pelibatan hanya aktif dalam keadaan eskalatif: krisis sandera, ancaman bersenjata, ancaman serius terhadap objek vital strategis, atau kondisi melampaui kapasitas normal.

Ketiga, batasi waktu dan wilayah, serta wajibkan termination clause.
Harus jelas kapan mulai, di mana dilakukan, dan kapan berhenti. Tanpa ini, kebijakan rawan menjadi rutinitas yang mengganggu ruang sipil.

Keempat, SOP dan rules of engagement yang kompatibel HAM.
Profesionalitas harus berbentuk standar tindakan: kebutuhan dan kesebandingan, deeskalasi, dokumentasi, serta audit kepatuhan.

Kelima, kontrol sipil dan pengawasan publik harus nyata.
Ada otorisasi, pelaporan, evaluasi outcome, serta kanal pengaduan. Pengawasan bukan melemahkan aparat, melainkan menjaga legitimasi negara di mata rakyat.

Dengan lima pagar ini, pelibatan TNI tidak akan memakan ruang sipil. Justru menjadi instrumen negara untuk memastikan hak konstitusional warga atas rasa aman terlindungi.

Penutup: Negara Harus Kuat, Tapi Tidak Boleh Kehilangan Batas

Terorisme adalah musuh bangsa dan musuh kemanusiaan. Ia harus dilawan dengan ketegasan. Tetapi ketegasan tanpa batas hanya akan menimbulkan luka baru dalam demokrasi.

Dalam koridor Pancasila dan UUD 1945, kita membutuhkan negara yang kuat sekaligus beradab: melindungi rasa aman warga (Pasal 28G ayat 1), menjalankan sistem pertahanan-keamanan terpadu (Pasal 30 ayat 2), dan meneguhkan peran seluruh warga dalam pertahanan-keamanan negara (Pasal 30 ayat 1).

Woyla 1981 mengajarkan bahwa krisis teror dapat menuntut kemampuan khusus. Demokrasi mengajarkan bahwa kemampuan itu harus dibatasi hukum.

Maka kunci pelibatan TNI dalam pencegahan terorisme bukanlah ketakutan, melainkan tata kelola: integritas, profesionalitas, pembatasan mandat, dan kontrol sipil.

Dengan desain norma yang tepat, pelibatan TNI bukan gangguan bagi kepentingan sipil, melainkan jaminan bahwa negara hadir melindungi rakyat tanpa kehilangan wajah negara hukum.

Oleh: Demi Hamzah Rahadian, S.H., M.H.
Mahasiswa Program Doktoral Fakultas Ilmu Hukum UNISBA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *