Regional, CIAMIS: Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Ciamis Menggugat menegaskan bahwa mereka tidak memiliki rencana aksi di Gedung DPRD Kabupaten Ciamis.
Unjuk rasa yang digelar pada Sabtu (30/8/2025), berlangsung damai di halaman Polres Ciamis, sesuai izin resmi yang telah dikantongi.
Aksi yang dimulai pukul 15.00 dan berakhir sekitar pukul 17.40 WIB. Aksi itu bertujuan menyuarakan keadilan terkait kasus tewasnya seorang pengemudi ojek online di Jakarta.
Namun, kericuhan yang terjadi di depan Gedung DPRD, seperti perusakan kaca, pot bunga, rambu lalu lintas, dan lampu taman, dipastikan bukan bagian dari agenda mereka.
Klarifikasi atas Kericuhan di DPRD
Ketua HMI Cabang Ciamis, Adytya Maulana Aziz, menyayangkan insiden kericuhan yang mencoreng tujuan aksi damai mereka.
Ia menegaskan bahwa perusakan fasilitas DPRD dilakukan oleh kelompok tak dikenal yang diduga bukan warga Tatar Galuh Ciamis.
“Kami tidak merencanakan aksi di DPRD. Fokus kami adalah menyampaikan aspirasi secara tertib di Polres Ciamis untuk menuntut reformasi kepolisian yang lebih manusiawi,” ujar Adytya pada Minggu (31/8/2025).
Aliansi juga memuji kesigapan warga Ciamis yang membantu aparat TNI dan Polri mengamankan pelaku perusakan.
Mereka mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku dan memberikan pernyataan resmi guna menghindari kesalahpahaman di masyarakat.
Komitmen pada Aksi Damai
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Ciamis Menggugat menegaskan bahwa aksi mereka di Polres berjalan tertib dan terkoordinasi.
“Kami berkomitmen menyuarakan aspirasi dengan cara damai untuk memperjuangkan supremasi sipil dan penegakan hukum,” tambah Adytya.
Mereka juga meminta kepolisian segera mengidentifikasi pelaku perusakan agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Kasus kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, di Jakarta, diharapkan menjadi momentum untuk mendorong reformasi kepolisian yang lebih akuntabel.
Tuntutan Reformasi Kepolisian
Sebelumnya, Bayu Hidayatulloh, Koordinator Lapangan Aliansi sekaligus Ketua GMNI Ciamis, menyoroti dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi.
Ia menyebut tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa warga sipil melanggar Kode Etik Profesi Polri (Perkap No. 7 Tahun 2022) serta UU No. 2 Tahun 2002 tentang tugas Polri untuk melindungi masyarakat.
Aliansi menuntut Kapolri untuk:
- Menginvestigasi oknum pelaku melalui Divisi Propam.
- Menjamin transparansi dalam penegakan hukum untuk mencegah impunitas.
- Menyempurnakan SOP pengendalian massa guna mencegah pelanggaran serupa.
Selain itu, mereka meminta Komnas HAM dan lembaga independen lainnya untuk mengawal kasus ini.
Aliansi bahkan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang dinilai gagal menjamin keselamatan warga.
Harapan ke Depan
Bayu menyampaikan bahwa Aliansi Mahasiswa Ciamis berharap kasus ini menjadi titik balik untuk membangun institusi kepolisian yang lebih berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Ia berkomitmen untuk terus menyuarakan aspirasi secara damai demi keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.

