Buronan KUR BRI Ciamis Seorang Guru, Ditangkap Kejaksaan di Jakarta

foto istimewa:doc.kejagung **

HUKUM, Sakata.id:- Buronan kasus tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) BRI Cabang Ciamis, berhasil ditangkap Tim Satuan Tugas Reformasi ( SIRI ) Kejaksaan Agung.

AJP sang buronan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, ditangkap di kawasan Jl. Boulevard, Bintaro, Tangerang Selatan pada Rabu, 25 Juni 2025.

AJP, kabur selama dua tahun bahkan pernah ke Kamboja. Dia adalah seorang guru berdomisili di Dusun Indrayasa RT 05/011, Desa Kawali, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis. Ia lahir pada 12 Januari 1990.

AJB adalah tersangka dalam Tipikor penyimpangan dalam pemberian KUR di BRI Cabang Ciamis Unit Sudirman tahun 2021-2023, yang mengalami kerugian Rp9.158.660.776.

AJP tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan. Jaksa Agung RI melalui pernyataannya mengapresiasi kerja cepat jajaran Intelijen dan menegaskan pentingnya monitoring terhadap seluruh buronan Kejaksaan yang masih berkeliaran. Ia juga mengimbau seluruh pihak yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri.

Kepala Kejati Jabar, Katarina Endang Sarwestri,S.H.,M.H.,melalui Kasi Penkum Nur Sricahyawijaya,S.H., mengatakan, sebelumnya telah disidangkan dan berkekuatan hukum tetap menetapkan FER selaku mantri BRI Unit Sudirman Ciamis, sebagai terpidana.

Hakim Tipikor menjatuhi hukuman terhadap FER 8 tahun dan denda Rp5 juta dengan uang pengganti Rp5.642.000.000 subsider 3 tahun penjara.

“FER memprakarsai kredit fiktif menyalurkannya ke 252 debutur KUR dan KURPRA, dan menimbulkan kerugian Rp9,1 Milyar,” kata Kasi Penkum Nur Sricahyawijaya,S.H., dalam siaran pers, Kamis (26/6/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *