Hukum, BANJAR: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar menetapkan Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi (DRK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi untuk Sekretariat DPRD Kota Banjar periode 2017-2021.
Setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (21/4/2025), DRK langsung ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung untuk 20 hari ke depan.
Kepala Kejari Kota Banjar, Sri Hariyanto, dalam keterangannya mengungkapkan, penetapan DRK sebagai tersangka dilakukan pada Rabu (16/4/2025) setelah ekspos kasus.
Ia menegaskan, berdasarkan alat bukti yang cukup, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, serta hasil perhitungan kerugian negara, pemeriksaan, membuktikan keterlibatan DRK.
Bukti dan Dugaan Kerugian Negara
Sri menjelaskan bahwa DRK diduga melampaui kewenangan dalam jabatannya dengan mengusulkan kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi secara melawan hukum.
Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp3,5 miliar. Fakta ini diperkuat dengan adanya 64 saksi dan 200 dokumen yang telah disita sebagai bukti.
Dia mengungkapkan, kenaikan tunjangan tahun 2020 dilakukan dua kali, padahal Indonesia saat itu sedang dilanda pandemi Covid-19.
Hal tersebut menunjukkan adanya niat tersangka untuk tetap memperkaya diri di tengah situasi sulit.
Selain itu, pada tahun 2017, politisi Partai Golkar ini juga diduga lalai menyesuaikan peraturan wali kota dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Akibatnya, pembayaran tunjangan perumahan tanpa dasar hukum yang sah berlangsung selama 15 bulan.
Proses Hukum Masih Berjalan
Sri Hariyanto menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, selain Ketua DPRD Kota Banjar itu.
Bahkan, jika ditemukan minimal dua alat bukti tambahan, Kejari Kota Banjar akan menetapkan tersangka baru.
Atas perbuatannya, DRK dikenai pasal berlapis, yakni Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama.

