Politika, CIAMIS, Sakata id:- Kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis dan kekosongan hukum, menjadi tema di ruang diskusi publik di Ciamis.
Pengisian kekosongan kursi C2 berhadapan dengan kendala tidak adanya regulasi sesuai undang-undang.
Keinginan sebagian masyarakat agar Bupati Ciamis Herdiat Sunarya segera memiliki wakil untuk mendampingi dan membantu kerja-kerja pemerintahan, harus lebih sabar menunggu jawaban Menteri.
Kementrian Dalam Negeri institusi negara yang ditanya, bahkan dimohon untuk memberikan pedoman tertulis tentang kepastian hukum atau regulasi pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis, oleh Bupati dan DPRD Ciamis– belum menjawab pasti.
Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana, dalam forum konsultasi bersama 16 partai politik pengusung Herdiat – Yana, Selasa (15//10) malam, menjelaskan DPRD dan partai-partai pengusung bukan tak menginginkan kekosongan jabatan wakil bupati segera diisi. Tetapi akibat kekosongan hukum, pengisian jabatan wabup, tidak bisa dipaksa.
Nanang menyebut sejak awal (pelantikan kepala daerah-red) Wakil Bupati Ciamis tidak ada. SK pelantikan hanya satu, untuk Bupati Ciamis.
Sementara kata Nanang, tidak ada pasal yang sesuai untuk mengisi jabatang Wabup yang kosong, yang tidak ada sejak awal. Yana D Putera meninggal dua hari menjelang pencoblosan, kendati pasangan HY menang, Yana tidak dilantik.
“Pasal 176 Undang-Undang 10 Tahun 2016, itu untuk pergantian, wakil bupati yang mengundurkan diri, meninggal dunia (setelah dilantik-red), atau diberhentikan. Ciamis pernah menggunakan pasal itu, pada saat pergantian Wabup Jeje Wiradinata oleh Oih Burhanudin. Kasus Jeje dengan meninggalnya Yana D Putera ini berbeda,” kata Nanang.
Nanang mempertegas, setelah HY ditetapkan menjadi kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024, DPRD membuat dua surat usulan pelantikan kepala daerah dengan nomor yang sama tapi isi berbeda. Kedua surat itu dikirim ke Kementerian Dalam Negeri.
“Yang satu isinya hanya mengusulkan pelantikan Herdiat, yang satu lagi mengusulkan pelantikan Herdiat-Yana. Nomornya sama isinya beda. Tapi, rupanya yang dilantik satu,” ujar Nanang.
Menurut Nanang, DPRD secara kelembagaan telah dua kali konsultasi ke Kemendagri untuk mengkonsultasikan dasar hukum pengisian jabatan Wabup Ciamis, bahkan mengundang Kemendagri mengisi Bimtek khusus membahas dasar hukum pengisian jabatan wabup.
“Namun hasilnya masih ngambang. Jawabannya tidak pasti,” kata Nanang.
Nanang menyebut, sebenarnya ada solusi yang bisa ditempuh yakni dengan memohon Fatwa Mahkamah Agung (MA), namun kendati DPRD bisa melakukan itu, secara etika tidak baik.
” Secara etika permohonan Fatwa MA mestinya dilakukan Kemendagri, bukan kita ( DPRD ),” kata dia.
Hasil pertemuan partai pengusung Herdiat-Yana bersepakat, untuk menunggu aturan hukum yang pasti dari Kemendagri dan tidak akan melakukan pengisian jabatan wakil bupati, sebelum ada dasar hukum yang pasti.**

