Memahami Hak dan Kewajiban Memanfaatkan Hutan, Bagian dari Pengamalan 4 Pilar

Politika, CIAMIS, Sakata.id:- Anggota DPR H. Ir. Herry Dermawan menekankan kepada masyarakat sekitar hutan menjadikan 4 pilar sebagai landasan kehidupan.

Masyarakat kata Herry, perlu memahami Undang-Undang Kehutanan agar mengetahui hak memanfaatkan sumber daya hutan dan kewajibannya dalam menjaga kelestarian hutan.

Hal tersebut disampaikan Herry Dermawan dalam acara sosialisasi 4 Pilar kepada kelompok masyarakat dan penyuluh kehutanan, Senin 28 Juli 2025 di Desa Cieurih Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis Jawa Barat.

Amanat dalam Undang-Undang Dasar 45 serta peraturan yang tertuang dalam Undang-undnag Kehutanan bukan sekadar konsep normatif.

” Itu adalah landasan dalam kehidupan sehari-hari dalam memanfaatkan sumberdaya hutan, dan bagaimana membuatnya lestari,” kata Herry.

Dalam Undang-Undang Kehutanan mencakup pengelolaan hutan, pemanfaatan hasil hutan, perlindungan dan konservasi hutan, serta pengawasan dan penegakan hukum.

Herry juga membeberkan prinsip pengelolaan hutan, yang meliputi prinsip keberlanjutan, keadlian, partisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas.

“Intinya masyarakat memiliki hak untuk memanfaatkan sumber daya hutan, tetapi masyarakat juga harus tahu kewajibannya dalam melestarikan hutan,” ujar Herry.

Sumberdaya hutan bemanfaat secara ekonomis dan bisa menjadikan masyarakat sejahtera. Tetapi itu akan terus berlanjut jika hutannya dijaga. Jika tidak dijaga kata Herry bukan saja faktor ekonomisnya yang hilang, tetapi juga hutannya sirna dan menjadi sumber bencana alam.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *