Regional, CIAMIS, Sakata.id:- Diretur Lingkaran Intelegensia Nusantara (LIN) Hernawan menyebut seluruh dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Ciamis sejak awal berdiri melabrak Permenkes No 14 Tahun 2021.
Isi dari Permenkes itu yakni wajibnya pengelola makanan seperti rumah sakit, rumah makan, catering, termasuk SPPG sebagai dapur MBG untuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Hernawan sendiri kaget staff kepresidenan menyebut salah satu faktor terjadinya keracunan masal karena dari 8000 dapur di Indonesia baru 30 yang memiliki SLHS.
” Kalau nasional aja baru 30, bagaimana dengan Ciamis. Saya meyakini belum ada satu dapur pun yang sudah memiliki SLHS, Dinkes sendiri menyebut baru 10 yang daftar dan on proses, baru proses, sertifikatnya belum keluar, padahal sudah beroperasi,” kata Hernawan.
Karena itu LIN menyarankan Pemkab membentuk Tim Gabungan terdiri dari Dinkes, Satpol PP, DPRKLH, TNI dan Polri untuk melakukan sidak ke seluruh dapur SPPG yang ada di Ciamis.
“Bukan sekadar sidak kepemiikan SLHS, tapi juga melihat situasi dapur senyata – nyata nya. Ini sebagai langkah pencegahan dini, dari keracunan makanan MBG, ” kata Hernawan.
SLHS kata dia, wajib dimiliki SPPG sebagai pengelola makanan bergizi gratis yang didistribusikan kepada siswa. Dan itu diamanahkan dalam Permenkes No 14 tahun 2021.
“Tidak cukup ada ahli gizi di sana. Kelayakan dapur mengelola makanan higienis, mulai dari sanitasi, ompreng, dan penjamah, dengan memilikki SLHS juga penting, ” kata Hernawan.
Hernawan juga meminta kepada pemilik SPPG aktif melakukan konsultasi ke Dinas Kesehatan dan atas keinginan sendiri mendaftar untuk memiliki SLHS.
“Jika tidak ada progres ke arah sana, dalam tiga minggu ini, LIN atas nama warga negara, akan melaporkan pelanggaran Permenkes ini ke BGN,” kata Hernawan.**

