Travel, GARUT: Ada dugaan bahwa Kids Playground Sawah Lega Hegar (Salegar), salah satu destinasi wisata besar di Kabupaten Garut bagian utara, tidak memiliki izin.
Terkait dengan hal tersebut, Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Garut, Fiki Radiansyah, memberikan klarifikasi.
Menurutnya, Salegar merupakan salah satu anggota PHRI yang telah berkontribusi signifikan terhadap kemajuan pariwisata di Garut.
Ia menegaskan, Salegar telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Mereka sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission),” ujar Fiki, Sabtu (8/3/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa lahan tempat berdirinya Salegar telah dinyatakan sesuai peruntukan berdasarkan Keterangan Rencana Kota (KRK) yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Garut.
Dokumen dengan nomor surat 600.3.3.2/250/PUPR itu memastikan bahwa lahan tersebut merupakan lahan kering yang legal digunakan untuk pembangunan tempat usaha.
“Salegar Kids Playground yang diklaim tidak berizin sebenarnya sudah memiliki izin. Proses yang sedang berlangsung hanyalah penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” tegas Fiki.
Sebagai induk organisasi bagi pelaku usaha hotel, restoran, dan destinasi wisata, PHRI juga selalu melakukan pengecekan terhadap kelengkapan perizinan anggotanya.
Fiki memastikan bahwa semua anggota PHRI telah mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk dalam hal perizinan usaha.
Selain itu, Salegar juga telah menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Garut melalui pajak restoran dan hiburan (PB1) yang dibayarkan secara rutin.
“Logikanya, pemerintah daerah tidak mungkin menerima pajak dari usaha yang tidak berizin. Jadi, ini membuktikan bahwa Salegar telah menjalankan usahanya secara resmi dan legal,” pungkasnya.

